Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan dan Calon Kepsek Gugat Lelang Jabatan ala Jokowi

Kompas.com - 25/03/2014, 16:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Puluhan mantan kepala dan calon kepala sekolah menggugat Pemprov DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah DKI terkait lelang jabatan kepala sekolah, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2014).

Gugatan dilayangkan karena mereka menilai pelaksanaan lelang jabatan tersebut melanggar aturan perundangan-undangan.

Turaji, pengacara mantan dan calon kepsek tersebut, menyatakan, pelaksanaan lelang jabatan kepala sekolah bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah.

Dalam peraturan tersebut, kata dia, salah satunya memuat bahwa guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah harus memiliki sertifikat diklat kepala sekolah.

"Seharusnya mereka yang mengikuti lelang adalah guru yang sudah memiliki sertifikat calon kepala sekolah," kata Turaji, kepada wartawan, di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa sore.

Selain Peraturan Menteri Nomor 28 tahun 2010, Turaji menyatakan, Peraturan Gubernur Nomor 133 tahun 2013 menyebutkan bahwa seleksi terbuka calon kepala sekolah adalah memiliki sertifikat kepala sekolah pada jenis dan jenjang sesuai dengan pengalaman sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.

Namun, lanjutnya, justru dalam lelang jabatan kali ini tidak sesuai peraturan tersebut. "Jadi lelang ini melihat orang berkualitas atau tidak itu hanya semacam snap shot saja. Padahal harus melalui tahapan orientasi yang berbasis pada proses," ujar Turaji.

Ia mengatakan, saat ini di DKI sudah puluhan guru yang memiliki sertifikat sebagai calon kepala sekolah. Seharusnya, kata dia, mereka adalah orang yang sah mengikuti lelang jabatan kepala sekolah dan menggantikan kepala sekolah yang memasuki masa pensiun.

"Seharusnya mereka ini yang mengikuti lelang jabatan," ujar Turaji.

Muhaimin Ali, mantan kepala sekolah SMA N 112 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menyatakan, proses lelang juga bertentangan karena dilaksanakan oleh BKD. Menurutnya, seharusnya yang melaksanakan adalah Dinas Pendidikan DKI.

"Yang melaksanakan lelang kepala sekolah itu seharusnya bukan BKD, tetapi Dinas Pendidikan," ujarnya.

Selain itu, BKD menurutnya pernah menyatakan bahwa payung hukum lelang ada pada Pergub Nomor 132 tahun 2013. Namun, pergub itu sendiri menurutnya masih digodok.

"Kemudian diralat lagi jadi Pergub 133. Tapi ini juga tetap melanggar karena calon kepseknya itu harus ada sertifikasi," ujar Muhaimin.

Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 26, Wahidin Ganef, menyatakan, lelang jabatan ini harus batal demi hukum. Wahidin kini menjabat sebagai guru di sekolah tersebut, setelah dirinya diganti dengan yang lolos melalui lelang jabatan kepala sekolah.

Mengacu masa jabatan kepala sekolah 4 tahun, dirinya baru selesai menjabat pada Juli mendatang. "Tuntutan kita lelang ini harus batal demi hukum," ujar Wahidin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com