Menurut dia, pihaknya dapat menyepakati perjanjian tersebut pada akhir bulan atau tepatnya pekan ini. "Targetnya minggu ini sudah kami selesaikan (PKS)," kata John di Balaikota Jakarta, Rabu (26/3/2014).
John mengklaim, kedua belah pihak, yakni Pemprov DKI dan PT JM, telah sepaham untuk bersama-sama melanjutkan proyek monorel yang mangkrak sejak 2007 lalu. Menurut John, merumuskan PKS harus teliti dan berhati-hati. Sebab, kata dia, PKS ini berfungsi mengatur pembangunan monorel selama 50 tahun.
Adapun dua klausul baru dalam PKS yang diajukan Pemprov DKI terdiri dari penyelesaian pembangunan satu jalur monorel (green line) dalam jangka waktu tiga tahun dan lima tahun untuk pembangunan dua jalur monorel. Jika syarat itu tidak dapat dipenuhi, PT JM wajib menyerahkan aset-aset kepemilikannya kepada Pemprov DKI.
Klausul kedua adalah pemberian jaminan kepada Pemprov DKI. Pemprov DKI mengusulkan jaminan itu sebesar 5 persen dari total investasi monorel. Berdasarkan peraturan yang ditetapkan Bappenas, Pemprov DKI dapat meminta jaminan 1-5 persen. PT JM hanya bersedia memberikan uang jaminan 1 persen.
Jika sesuai klausul yang diusulkan DKI sebanyak 5 persen, PT JM harus menyerahkan sebanyak 75 juta dollar AS dari total investasi 1,5 miliar dollar AS. Jika menyerahkan jaminan 1 persen, PT JM hanya akan memberikan 15 juta dollar AS kepada DKI.
Dua klausul baru ini tidak ada di PKS lama pada 2004. "Kami masih menyesuaikan angka jaminannya. Kami hanya mengikuti kajian Bappenas," kata John.
Sementara untuk pembayaran tiang pancang mangkrak kepada PT Adhi Karya, John mengaku permasalahan tersebut masih berproses di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pada Selasa (25/3/2014) kemarin, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya memberi tenggat waktu hingga akhir bulan ini. Jika klausul-klausul baru dalam PKS tersebut tidak juga disepakati, DKI akan memutus kontrak dengan PT JM.
Selain itu, DKI juga masih menunggu business plan atau rencana bisnis PT JM dalam menjalankan monorel. "Akhir bulan ini, sudah harus diputuskan mau lanjut apa enggak. Kalau enggak selesai akhir bulan ini, ya putus (kerja sama) dan bubaran," kata pria yang akrab disapa Ahok itu.
Menurut Basuki, perlu kesabaran ekstra untuk dapat menunggu pertimbangan-pertimbangan PT JM dalam menyepakati perjanjian yang baru. Basuki melanjutkan, Jokowi telah bersepakat untuk mengakhiri kontrak kerja sama dengan PT JM, jika PT JM tidak juga memenuhi persyaratan yang diajukan DKI.
Di sisi lain, Basuki membantah sikap Jokowi yang "terlalu berbaik hati" kepada PT JM untuk melanjutkan proyek yang sudah mangkrak sejak 2007 lalu. Menurutnya, Jokowi hanya menginginkan seluruh moda transportasi massal ada di Jakarta demi mengantisipasi kemacetan yang semakin parah.
Apabila nantinya PT JM gagal membangun monorel, perusahaan swasta lainnya boleh menyediakan moda transportasi massal sejenis. Asalkan DKI tidak rugi dan dalam feasibility study (uji kelayakan), Pemprov DKI tidak mengeluarkan biaya sepersen pun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.