Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Orang Dijadikan Tersangka Perdagangan Manusia

Kompas.com - 27/03/2014, 15:52 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan lima orang tersangka kasus perdagangan orang yang berkedok menyalurkan tenaga kerja. Mereka mengatasnamakan paguyuban ketenagakerjaan Bina Jasa Mina (Paguyuban Rekruitmen ABK Kapal Nelayan).

"Dari hasil pemeriksaan sembilan orang pengurus jasa yang diamankan pada Selasa malam kemarin, ditetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu MY (35), S (43), YA (41), HA (42) dan SM (44)," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Asep Adi Saputra di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (27/3/2014).

Asep menjelaskan, lima orang tersangka merupakan pengurus dari perusahaan jasa tersebut. Menurutnya, kemungkinan akan ada tersangka tambahan karena pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini.

Adapun pembekukan perdagangan manusia berawal dari laporan seoran warga yang melapor ke Polsek Kawasan Muara Baru. Anaknya yang bernama MA (15) dan NA (23) hilang. Setelah dicari, ternyata anak tersebut berada di Ruko Muara Baru Centre Pelabuhan Muara Baru.

Atas dasar laporan tersebut, lanjut Asep, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menindaklanjuti dengan melakukan upaya paksa di TKP dan menangkap sembilan orang pengurus kantor BJM dan 19 orang yang direkrut untuk diperkerjakan sebagai ABK Nelayan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, didapati fakta hukum bahwa tiga di antara 19 calon ABK merupakan anak di bawah umur yaitu MA (15), FS (13) dan IS (14). Para calon ABK tersebut akan disalurkan kapal penangkap ikan yang berlabuh di Pelabuhan Muara Baru. Kebanyakan kapal penangkap ikan berlayar ke daerah Indonesia Timur selama kurang lebih dua sampai tiga bulan sehingga membutuhkan banyak nelayan.

Barang bukti yang disita adalah 12 binder berisikan data calon pekerja, satu papan tulis rekapitulasi pengiriman ABK sejak Agustus 2013, satu buku kas, 77 KTP pekerja, satu komputer, kartu nama dan kartu tanda pengenal pengurus, satu ember yang digunakan sebagai penampung kencing di dalam ruangan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 subsider Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang tindak pidana perdagangan orang subsider tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Megapolitan
Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Megapolitan
Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Megapolitan
Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Megapolitan
Bocah Tewas Jatuh dari Jembatan, Jasa Marga Minta Warga Tak Main di Area JPO dan Tol

Bocah Tewas Jatuh dari Jembatan, Jasa Marga Minta Warga Tak Main di Area JPO dan Tol

Megapolitan
Jasa Marga Sebut Kawat Berlubang di JPO Jatiasih Sudah Pernah Diperbaiki, tapi Rusak Lagi

Jasa Marga Sebut Kawat Berlubang di JPO Jatiasih Sudah Pernah Diperbaiki, tapi Rusak Lagi

Megapolitan
Pedagang di Matraman Takut Palsukan Pelat Kendaraan: Yang Penting Sama dengan STNK

Pedagang di Matraman Takut Palsukan Pelat Kendaraan: Yang Penting Sama dengan STNK

Megapolitan
Aji Jaya, Wajah Baru di Pilkada Bogor yang Punya 5 Kartu Sakti

Aji Jaya, Wajah Baru di Pilkada Bogor yang Punya 5 Kartu Sakti

Megapolitan
Sebelum Cabuli Anaknya, R Sempat Diminta Buat Video Mesum dengan Suaminya

Sebelum Cabuli Anaknya, R Sempat Diminta Buat Video Mesum dengan Suaminya

Megapolitan
Fakta Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Mengaku Disuruh Seseorang dan Takut Fotonya Tanpa Busana Disebar

Fakta Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Mengaku Disuruh Seseorang dan Takut Fotonya Tanpa Busana Disebar

Megapolitan
Kemenkes Tanggung Anggaran Revitalisasi 3 RS Besar di Jakarta, Heru Budi: Pemprov DKI 'Back-up' Perizinan

Kemenkes Tanggung Anggaran Revitalisasi 3 RS Besar di Jakarta, Heru Budi: Pemprov DKI "Back-up" Perizinan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com