"Dari hasil pemeriksaan sembilan orang pengurus jasa yang diamankan pada Selasa malam kemarin, ditetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu MY (35), S (43), YA (41), HA (42) dan SM (44)," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Asep Adi Saputra di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (27/3/2014).
Asep menjelaskan, lima orang tersangka merupakan pengurus dari perusahaan jasa tersebut. Menurutnya, kemungkinan akan ada tersangka tambahan karena pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini.
Adapun pembekukan perdagangan manusia berawal dari laporan seoran warga yang melapor ke Polsek Kawasan Muara Baru. Anaknya yang bernama MA (15) dan NA (23) hilang. Setelah dicari, ternyata anak tersebut berada di Ruko Muara Baru Centre Pelabuhan Muara Baru.
Atas dasar laporan tersebut, lanjut Asep, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menindaklanjuti dengan melakukan upaya paksa di TKP dan menangkap sembilan orang pengurus kantor BJM dan 19 orang yang direkrut untuk diperkerjakan sebagai ABK Nelayan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, didapati fakta hukum bahwa tiga di antara 19 calon ABK merupakan anak di bawah umur yaitu MA (15), FS (13) dan IS (14). Para calon ABK tersebut akan disalurkan kapal penangkap ikan yang berlabuh di Pelabuhan Muara Baru. Kebanyakan kapal penangkap ikan berlayar ke daerah Indonesia Timur selama kurang lebih dua sampai tiga bulan sehingga membutuhkan banyak nelayan.
Barang bukti yang disita adalah 12 binder berisikan data calon pekerja, satu papan tulis rekapitulasi pengiriman ABK sejak Agustus 2013, satu buku kas, 77 KTP pekerja, satu komputer, kartu nama dan kartu tanda pengenal pengurus, satu ember yang digunakan sebagai penampung kencing di dalam ruangan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 subsider Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang tindak pidana perdagangan orang subsider tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.