"Hal tersebut tidak masalah. Keduanya tetap kita tangani. Nanti, dari laporan mantan pasiennya, kita selidiki, disertai bukti-buktinya apa saja. Begitu juga laporan Guntur Bumi disertai bukti-buktinya apa saja," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Kamis (27/3/2014).
Menurut Rikwanto, ada sembilan laporan terkait Guntur Bumi. Delapan di antaranya, Guntur Bumi berstatus sebagai terlapor.
"Ada yang melaporkan tertipu karena tidak sembuh-sembuh padahal sudah mengikuti ketentuan yang ada. Ada juga yang membersihkan luka tertentu, kemudian dalam prosesnya terjadi pelecehan seksual dan lain-lain," kata Rikwanto.
Satu laporan berasal dari Guntur Bumi melalui pengacaranya, Ramdhan Alamsyah. Guntur melaporkan mantan pasien, dengan tuduhan pemerasan. "(Laporan Guntur) dalam kaitan pemerasan sehingga ada kerugian Rp 150 juta (yang merupakan) pemberian kompensasi kepada mereka," kata Rikwanto.
Saat ini, lanjutnya, di antara sembilan laporan tersebut, lima laporan telah diproses. Surat pemanggilan pun sudah dikirimkan kepada terlapor untuk diperiksa sebagai saksi. Adapun berkas lainnya masih diperiksa untuk penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.