Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Mal Terbebani Kenaikan NJOP di Jakarta

Kompas.com - 28/03/2014, 07:55 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang cukup signifikan di Jakarta ternyata mempengaruhi kalangan pengusaha pusat perbelanjaan. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Handaka Santosa mengaku terkejut mengetahui lonjakan nilai yang pesat dan diumumkan secara mendadak tersebut.

"Pastilah, kita terbebani dengan kenaikan NJOP ini," kata Handaka, di Balaikota Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Hal ini berdampak pada kenaikan harga kepada penyewa toko di mal. Akibatnya, penyewa juga akan meningkatkan harga barang produksi mereka, seperti makanan, minuman, pakaian, dan sebagainya. Pada tahun sebelumnya, Handaka menjelaskan, pengelola mal sudah terbebani oleh pemberlakuan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) progresif.

Saat itu, pusat perbelanjaan mewah atau mal menjadi salah satu wajib pajak yang terkena pajak progresif tinggi. Hal itu disebabkan karena nilai tanah dan bangunannya di atas Rp 10 miliar.

Perhitungan tarif dasar PBB untuk NJOP di bawah Rp 200 juta dikenakan tarif 0,01 persen. Kemudian NJOP antara Rp 200 juta-2 miliar dikenakan tarif 0,1 persen. Selanjutnya, NJOP Rp 2-10 miliar, tarifnya 0,2 persen, serta wajib pajak yang memiliki NJOP di atas Rp 10 miliar dikenakan tarif 0,3 persen.

"Kalau melihat kebijakan ini, memang demi peningkatan income pemerintah. Meskipun kami terbebani, ya memang itu kewajiban yang harus kita penuhi sebagai warga negara yang baik. Mal dan lapangan golf, saya kira yang mendapat NJOP paling fantastis," ujar Handaka.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, penyesuaian NJOP mempengaruhi tingginya angka PBB perkotaan dan pedesaan. Kenaikan NJOP di Jakarta bervariasi, disesuaikan dengan lokasi wilayah. Mulai dari 120-240 persen.

Menurut dia, kenaikan NJOP ini sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, yang menginginkan PBB menjadi sektor pajak daerah yang menjadi unggulan. Selain itu, selama empat tahun, besaran NJOP tidak mengalami kenaikan. Padahal harga pasar telah melonjak cukup signifikan.

Warga yang keberatan bisa mengajukan permohonan keringanan dengan memenuhi persyaratan yang ada. Namun, besaran pengurangan maksimal 75 persen dari nilai PBB yang harus dibayarkan.

"Tapi, sebenarnya NJOP yang baru harganya masih di bawah harga pasar sesungguhnya di lapangan," ujar Iwan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com