"Cutinya tanggal 28 Maret sama 3 April 2014," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno saat dihubungi, Kamis (27/3/2014) kemarin.
Tanggal 28 Maret 2014 ini, lanjut Didik, Jokowi meminta izin cuti untuk berkampanye di Jawa Barat. Sementara, pada 3 April 2014 besok, Jokowi dijadwalkan berkampanye di Banten.
Didik mengatakan, Sabtu dan Minggu tidak masuk hari kerja. Oleh sebab itu, Jokowi tidak perlu mengajukan cuti pada hari tersebut karena terhitung hari libur.
Jabatan gubernur, kata Didik, secara otomatis diserahkan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Namun, dia memastikan pria yang akrab disapa Ahok tersebut sifatnya hanya menjalankan fungsi sehari-hari saja.
"Posisinya hanya sebagai pelaksana harian. Yang bersangkutan ini tentu tak bisa memutuskan kebijakan seperti gubernur," ujarnya.
Jokowi sebelumnya mengatakan bahwa dirinya tak mungkin melanggar peraturan soal cuti tersebut. Beberapa waktu lalu, ia berani pergi dari Balaikota pada Kamis petang lantaran telah mendapatkan cuti dari Kemendagri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.