Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, kedua tersangka itu diketahui berinisial DA dan ST. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi mark up dalam kegiatan transjakarta sehingga tim penyelidik meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka," kata Untung melalui keterangan yang diterima wartawan, Jumat (28/3/2014).
Untung mengatakan, DA merupakan pejabat pembuat komitmen Ppengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler dan kegiatan pengadaan armada bus transjakarta. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014.
Sementara itu, ST merupakan ketua panitia pengadaan barang/jasa bidang pekerjaan konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.
"Tim penyidik saat sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.