Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Perdagangan Manusia Dipaksa Tenggak Minuman Keras

Kompas.com - 28/03/2014, 15:49 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan salah satu anak korban perdagangan manusia ada yang mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum paguyuban Bina Jasa Mina (agen perekrut anak buah kapal nelayan).

"Ada satu orang yang mengalami kekerasan inisialnya FS yang masih berumur 14 tahun," kata Sekertaris Jenderal KPAI, Erlinda kepada wartawan, Jumat (28/3/2014).

Erlinda menjelaskan, FS mengalami sejumlah tidak kekerasan seperti pemukulan, tendangan, dan tamparan jika tidak mematuhi apa yang diperintahkan kepadanya. Bahkan, lanjut Erlinda, FS dipaksa untuk menenggak minuman beralkohol dengan alasan agar kuat saat berlayar ketika menjadi ABK.

Menurutnya, saat ini pihak KPAI sudah melakukan visum terhadap korban dan hasilnya sudah diserahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil visum teridentifikasi korban mengalami kekerasan di bagian muka, hidung, mulut, dan dada korban. Korban tidak mengalami kekerasan seksual, kata Erlinda.

Adapun, FS sendiri diketahui sudah bekerja selama setahun di agen tersebut. Selama itu pula ia mengalami tindak kekerasan baik oleh pegawai maupun petugas keamanan yang bekerja di agen berkedok jasa tersebut.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan KPAI dan kepolisian terhadap keluarga korban, kata Erlinda, FS diketahui sudah tidak memiliki keluarga lagi. Sehingga korban dirawat di rumah sosial di daerah Cipayung.

"Di sana dia akan direhabilitasi psikologisnya serta diberikan kemampuan atau skill agar bisa mandiri," tuntasnya.

Seperti diketahui pada selasa kemarin, pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggerebek sebuah Ruko Muara Baru Center lantai 3 yang ditempati oleh paguyuban Bina Jasa Mina. Dari Ruko tersebut diketemukan 19 orang di mana ada 3 anak termasuk kategori di bawah umur dan menjadi korban perdagangan anak.

Dari kejadian tersebut polisi pun menetapkan lima tersangka terkait kasus ini. Kelima orang itu: MY, 35 tahun; S, 43 tahun; YA, 41 tahu; HA, 42 tahun; SM, 44 tahun merupakan inisator pembentukan paguyuban.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Anak dan Pasal 83 Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka semua dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Megapolitan
Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Megapolitan
Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com