Sesuai dengan prinsip keterbukaan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, APBD harus diumumkan kepada publik melalui situs web jakarta.go.id dan ditempelkan di kelurahan dan kecamatan.
Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan (Diskominfomas) DKI Jakarta Eko Hariadi menjelaskan, berkas APBD hingga kini masih berada di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI.
"Kami belum dapat dari BPKD. Karena sejatinya Diskominfomas tinggal mem-publish saja ke publik," kata Eko, di kantornya di Balaikota Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Eko mengatakan, saat ini di Pemprov DKI sistem anggaran yang digunakan sudah berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini Pemprov DKI mulai menyusun anggaran melalui sistem informasi e-budgeting.
Sementara itu, pada tahun sebelumnya sistem penyusunan dan pengelolaan anggaran menggunakan SIPKD (sistem informasi pengelolaan keuangan daerah). Menurut dia, karena ada sistem baru dan masa transisi, BPKD dan SKPD lain memerlukan pembelajaran.
Kendati belum diumumkan ke masyarakat, Eko mengatakan bahwa PBD sudah dapat digunakan. Apalagi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2013 telah mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang pengeluaran daerah yang mendahului penetapan APBD 2014.
Dalam pergub itu disebutkan, pengeluaran daerah bisa digunakan sebelum pengesahan, dengan angka maksimal sebesar APBD 2013.
"Kita sudah pernah mengajukan permohonan ke BPKD untuk pemberitahuan ini. Semoga cepat terlaksana," kata Eko.
Sementara itu, saat Kompas.com mencoba mengonfirmasi, Kepala BPKD DKI Endang Widjajanti mengatakan bahwa seharusnya APBD telah dapat diumumkan kepada publik. Selain itu, anggaran telah cair dan SKPD telah dapat menggunakan anggaran senilai Rp 72 triliun itu.
Endang tampak terkejut mengetahui pos-pos anggaran belum ditayangkan di situs web resmi Pemprov DKI hingga saat ini.
"Loh, seharusnya sudah dipasang di website, loh. Nanti saya komunikasikan lagi dengan Diskominfomas," kata Endang.
Pada 2013 lalu, APBD telah diumumkan kepada publik melalui situs web jakarta.go.id pada 28 Februari 2013 lalu, dan penempelan poster kelurahan serta kecamatan sejak 14 Maret 2013 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.