Menurutnya, sebagian rekening KJP ada yang tidak dipegang oleh orangtua murid, tetapi oleh guru dan pihak lainnya. Menurutnya, hal ini akan menimbulkan masalah karena buku rekening seharusnya dipegang oleh orangtua murid dan digunakan pada saat pencairan. Selama ini, rekening untuk KJP disimpan oleh pihak sekolah. Umumnya, pemotongan ini terjadi saat oknum sekolah menemani orangtua murid untuk membantu mencairkan dana KJP di bank.
"Pemotongan biasanya untuk administrasi. Jadi mereka disindir, masa enggak ada uang administrasinya," ujar Siti.
Meski demikian, ICW belum dapat menyebutkan berapa banyak terjadi kasus serupa.
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri, mengatakan, pemotongan dana KJP tersebut merupakan pelanggaran. "Tentu ini pelanggaran karena harusnya ini tidak boleh. Kami berharap ini dapat ditindak," ujar Febri.