JAKARTA, KOMPAS.com — Hukuman yang ringan. Itu mungkin yang membuat selalu saja terjadi pelecehan seksual di kendaraan umum. Seakan tidak jera. Kali ini yang menjadi korban SSN (24), seorang mahasiswa, warga Tangerang, Banten. Ia menjadi korban saat menggunakan bus transjakarta, Minggu (30/3/2014) pukul 14.00.
Saat itu, ia dalam perjalanan menuju Stasiun Kota dari Blok M. Menurut rencana, dari Stasiun Kota ia akan menggunakan kereta api untuk pulang ke Tangerang. Korban mengalami pelecehan seksual ketika bus akan memasuki Halte Harmoni. Pelakunya seorang pengangguran bernama Oktavianus (36), yang mengaku warga Cawang, Jakarta Timur.
”Dia ditangkap massa setelah korban berteriak minta tolong. Massa lalu membawa pelaku ke kantor polsek. Saya lihat, para penangkap tidak menghakimi pelaku. Ini bagus. Mereka menangkap pelaku lalu langsung membawanya ke polsek,” kata Kapolsek Metro Gambir Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto, Senin petang kemarin.
Kepada polisi, SSN menjelaskan, pelaku melakukan kejahatannya sebelum bus memasuki Halte Harmoni. Pelaku menggesek-gesekkan kemaluan ke pantat korban.
Awalnya, korban tidak terlalu menyadari. Ia menyangka itu sebuah ketidaksengajaan karena penumpang bus banyak. Korban memang berdiri di bagian dekat pintu keluar.
Korban lalu bergeser untuk membuat jarak. Ternyata pelaku ikut bergerak dan makin menggesek-gesekkan kemaluan ke pantat korban. Menyadari hal itu bukan suatu ketidaksengajaan, korban lantas berbalik menghadap pelaku.
Alangkah terkejutnya SSN. Sebab, dia melihat pelaku sudah mengeluarkan kemaluannya dari celana. Korban menjerit dan meminta tolong. Tak ayal, penumpang lain bereaksi dengan menangkap dan di antaranya ada yang memukul pelaku.
Petugas transjakarta segera mengamankan pelaku dan bus sudah sampai di Halte Harmoni. Sejumlah orang bersama korban lalu membawa pelaku ke Polsek Metro Gambir.
”Kami hanya menerima laporan korban, lalu korban dan pelaku kami antar ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk keperluan penyidikan,” kata Agung Marlianto.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto membenarkan terjadi kasus pelecehan seksual dengan tersangka Oktavianus, warga Cawang, Jakarta Timur. Kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.
”Biasanya yang menjadi korban adalah perempuan atau anak-anak sehingga perlu polwan penyidik yang terlatih dan dididik untuk menangani kasus itu. Saat ini, polwan penyidik dengan kualifikasi itu baru ada di tingkat polres dan polda. Di bawah Unit PPA (polres) dan Subdirektorat Remaja Anak-anak dan Wanita (polda). Tersangka dikenai Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” tuturnya.
Tidak terselesaikanSecara terpisah, Kepala Laboratorium Transportasi Universitas Indonesia Ellen SW Tangkudung mengatakan, pelecehan seksual di angkutan umum merupakan persoalan sosial yang tidak kunjung terselesaikan. ”Sejak saya SMA, kasus pelecehan seksual seperti ini sudah ada,” ujarnya.
Dia mengatakan, kejadian ini terulang manakala ada kesempatan bagi pelaku. Padahal, manajemen transjakarta sudah berupaya memisahkan penumpang perempuan dan laki-laki.
Sementara penumpang transportasi massal di Jakarta masih harus berdesak-desakan, baik di hari kerja maupun di hari libur. Kondisi ini turut membuka peluang terjadinya pelecehan seksual di dalam bus.
”Penumpang transjakarta perlu juga ikut mengawasi perilaku menyimpang dengan saling berteriak atau melawan pelaku jika terjadi pelecehan seksual seperti ini,” kata Ellen.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah penegakan hukum. Ellen menilai, pelaku pelecehan seksual harus mendapatkan hukuman berat agar kasus serupa tidak terulang lagi.
”Kalau tidak begitu, nanti yang jera malah penumpang bus. Mereka tidak lagi mau naik angkutan umum karena masih ada pelecehan seksual,” ujarnya. (ART/RTS)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.