"Meskipun besaran honornya sesuai upah minimum provinsi (UMP), ya, tetap berdasarkan aturan juga," kata wanita yang akrab disapa Tyas, di Jakarta, Selasa (1/4/2014).
Aturan itu, seperti hari masuk kerja dan berdasarkan kinerja. Honor itu dihitung tiap hari. Sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, para PHL harus mendapat asuransi. Seperti asuransi jiwa, dan jaminan lainnya, seperti kartu jakarta sehat (KJS) dan kartu jakarta pintar (KJP).
"Yang paling penting ke depannya, mudah-mudahan mereka bisa lebih sejahtera. Saya kurang tahu detail jenis asuransi yang diberikan," kata Tyas.
Pada kesempatan berbeda, Wagub Basuki telah mendapat laporan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), yakni pembayaran honor PHL untuk Januari-Februari. Untuk pembayaran honor PHL lainnya seperti cleaning service, satgas Dinas Pekerjaan Umum, serta petugas pelayanan jenazah Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, ia masih harus mengeceknya lebih lanjut.
Apabila mereka merupakan tenaga honorer DKI, dapat dipastikan sudah mendapat honor. Sementara apabila mereka honorer pihak ketiga atau perusahaan swasta, hal tersebut bukan tanggung jawab DKI.
"Kalau honorer di bawah pihak ketiga, mungkin saja belum diberi honor. Tergantung, pekerja itu terdaftar atau enggak," kata Basuki.
Sebelumnya, para PHL dan pekerja honorer masih banyak yang belum menerima honor selama berbulan-bulan. Hal itu disebabkan karena molornya pengesahan APBD DKI 2014. Di samping itu, proses pembahasan APBD yang membutuhkan waktu lama di Kementerian Dalam Negeri maupun DPRD DKI membuat program yang telah terencana menjadi terhambat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.