Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Daddy Hartady mengatakan saat ini perkembangan kasus Dadang masih dalam tahap pemberkasan. Rencananya minggu depan, berkas Dadang dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saat ini masih pada tahap pemberkasan. Minggu depan akan dikirim ke JPU untuk diteliti," ujar Daddy saat dihubungi, Selasa (1/4/2014).
Saat ini, lanjut Daddy, Dadang masih ditahan di sel tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Dia disangka melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Iqbal Saputra, bocah berusia 3,5 tahun.
Atas perbuatannya tersebut, Dadang dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak serta Pasal 330, 331, dan 354 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Daddy menambahkan, selain menculik Iqbal, Dadang juga mengeksploitasi ekonomi dan seksual anak di bawah usia 18 tahun. Karena itu, selain pasal penculikan, Dadang juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.