Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Mandor Kuali Divonis di Atas 7 Tahun dan Denda Ratusan Juta

Kompas.com - 01/04/2014, 16:50 WIB
Yohanes Debrito Neonnub

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan vonis berbeda bagi dua kepala mandor pabrik kuali, yakni Tedy Sukarno dan Rohjaya. Terdakwa Tedy divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider dua bulan, sedangkan Rohjaya divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider tujuh bulan.

"Saudara Tedy Sukarno dan Rohjaya terbukti turut serta melakukan tindakan eksploitasi terhadap buruh pabrik kuali, maka akan dihukum sesuai hukum yang berlaku," kata Ketua Majelis Hakim Asiyadi Sembiring di PN Kota Tangerang, Selasa (1/4/2014).

Tedy dan Rohjaya bekerja sebagai mandor di pabrik kuali milik terdakwa Yuki Irawan, yang juga sedang menjalani proses peradilan di PN Tangerang.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang ikut serta melakukan tindak pidana karena memukul para buruh pabrik kuali. Di samping itu, mereka juga melanggar Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena mempekerjakan anak di bawah umur.

Kedua mandor Yuki tersebut juga melanggar Pasal 2 Ayat 1 No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia karena merekrut pekerja, menjanjikan penghasilan, tetapi tidak sesuai yang dijanjikan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan karena mengambil barang-barang milik buruh, di antaranya baju, arloji, dompet, uang, dan telepon seluler.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tindakan mereka meresahkan masyarakat, terlebih rakyat kecil yang ingin mencari kerja dan perbuatan mereka merugikan masyarakat. Adapun hal yang meringankan karena kedua terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan anak-istri.

Setelah mendengarkan vonis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu terkait kemungkinan melakukan banding terhadap vonis hakim. 

Selama sidang, baik Tedy maupun Rohjaya hanya bisa menundukkan kepala. Pihak keluarga terdakwa yang hadir dalam persidangan tidak mampu membendung air mata ketika mendengar vonis hakim. 

Seperti diberitakan sebelumnya, para mandor Yuki Irawan ditahan pihak kepolisian karena ikut serta melakukan penganiayaan, perbudakan, eksploitasi, dan mempekerjakan anak di bawah umur di pabrik kuali. Adapun pabrik kuali milik terdakwa Yuki terdapat di Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com