"Karena pertimbangan rasa keadilan dan hukum, saudara Nurdin terbukti secara sah turut serta melakukan eksploitasi terhadap pekerja di pabrik buruh sehingga wajib menjalankan proses hukum yang berlaku," kata Ketua Majelis Hakim Asiyadi Sembiring di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (1/4/2014).
Baik Nurdin maupun Sudirman sama-sama didakwa melanggar Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang ikut serta melakukan tindak pidana karena memukul para buruh pabrik kuali. Keduanya juga melanggar Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena terbukti memperkerjakan anak di bawah umur.
Selain itu, Nurdin dan Sudirman juga didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia karena merekrut pekerja, menjanjikan penghasilan namun tidak sesuai yang dijanjikan dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan karena mengambil barang-barang milik buruh di antaranya baju, arloji, dompet, uang dan telepon seluler.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tindakan mereka meresahkan masyarakat, terlebih rakyat kecil yang ingin mencari kerja dan perbuatan mereka telah merugikan masyarakat. Adapun hal yang meringankan karena kedua terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan anak-istri.
Setelah divonis, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding.
Sebelumnya, atasan mereka yakni Tedy dan Rohjaya divonis masing-masing delapan tahun dan tujuh tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 120 juta. Adapun bos pabrik kuali, yakni Yuki Irawan, divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500juta subsider tiga bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.