Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Didesak Beri Bantuan Hukum Tersangka Kasus Bus Karat

Kompas.com - 01/04/2014, 19:43 WIB
Ana Shofiana Syatiri

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Anggota Komisi A (bidang pemerintahan) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz meminta Pemprov DKI untuk memberi perlindungan hukum kepada dua pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan yang terlibat kasus transjakarta berkarat. Menurut dia, setiap permasalahan hukum yang dihadapi oleh PNS DKI wajib didampingi oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.

"Hakekatnya, aparatur yang terlibat dalam perkara hukum dalam bentuk apapun, wajib mendapatkan pendampingan dari Biro Hukum," kata Aziz, kepada wartawan, di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Pendampingan tersebut, lanjut dia, dilakukan untuk menjamin PNS yang tersangkut perkara hukum diperlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD DKI Jakarta itu mengatakan, keduanya menjadi tersangka pengadaan transjakarta berkarat dalam upaya menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, Pemprov DKI tidak boleh meninggalkan mereka begitu saja tanpa memberikan bantuan atau pendampingan hukum apapun.

"Kan bisa saja mereka (DKI) menyediakan lawyer dari Biro Hukum, atau mendampinginya. Walaupun kedua tersangka ini nantinya telah menyewa lawyer sendiri," kata Aziz.

Aziz menjelaskan, peraturan pendampingan hukum telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 92 Ayat (1). Di dalam peraturan itu disebutkan, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada ASN berupa perlindungan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan bantuan hukum. Kemudian pada Ayat (3), tertulis bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanan tugasnya.‎

Pada kesempatan berbeda, ‎Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum kepada dua tersangka pengadaan transjakarta berkarat. Kedua tersangka itu adalah DA (selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI Jakarta).

"Bantuan hukum bagaimana? Kalau terbukti bersalah ya sudah, itu masalah Kejaksaan Agung. Kita tidak bisa intervensi hukum," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com