Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Ojek Gagalkan Aksi Perampokan Rp 21 Juta di Kantor Pos

Kompas.com - 02/04/2014, 20:14 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Aksi pelaku perampokan berinisal VF (31) membawa kabur uang hasil rampokan dari sebuah Kantor Pos yang berlokasi di Jalan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (2/4/2014), digagalkan oleh seorang tukang ojek, Nurdiansyah. Berkat keberaniannya, pelaku akhirnya tertangkap.

Kepala Kepolisian Sektor Matraman Komisaris Djoko Santoso menuturkan, peristiwa bermula ketika VF melancarkan perampokan di Kantor Pos tersebut sekitar pukul 14.00. VF datang seorang diri dengan menenteng senjata jenis airsoft gun untuk mengelabui dan menakut-nakuti petugas Kantor Pos.

Djoko melanjutkan, kemudian pelaku menodong pegawai di loket Kantor Pos bernama Karyasena (50) dan meminta agar korban menyerahkan uang yang tersedia di loket. Karena takut, korban pun menyerahkan uang Rp 21.930.000 kepada VF. Kemudian VF memasukkannya ke dalam tas berwarna hitam.

"Setelah itu pelaku kabur, namun diteriaki oleh pegawai Kantor Pos. Kebetulan ada warga tukang ojek (Nurdiansyah) yang cukup berani, dikejar sama dia," kata Djoko, saat ditemui di Mapolsek Matraman, Rabu malam.

Menurut Djoko, Nurdiansyah dapat menghentikan pelaku saat hendak kabur dengan menaiki sepeda motor Suzuki Thunder bernomor polisi B 6342 TMS, yang terparkir tak jauh dari Kantor Pos. Sempat terjadi perkelahian antara Nurdiansyah dan pelaku yang merupakan warga Kemayoran tersebut. Beruntung, petugas patroli dan Binmas dari Polsek Matraman yang berada di sana dapat meringkus pelaku.

Djoko melanjutkan, warga setempat yang berkerumun mengetahui kejadian tersebut sempat memukuli pelaku. Akibatnya, pelaku mengalami luka pada bagian belakang kepala dan mesti dijahit di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Barang bukti kejahatan berupa satu buah airsoft gun dan uang puluhan juta yang dirampok VF diamankan petugas. Polisi masih mengembangkan kasus untuk menemukan adanya pelaku lain yang terkait. VF dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com