Kepala Kepolisian Sektor Matraman Komisaris Djoko Santoso menuturkan, peristiwa bermula ketika VF melancarkan perampokan di Kantor Pos tersebut sekitar pukul 14.00. VF datang seorang diri dengan menenteng senjata jenis airsoft gun untuk mengelabui dan menakut-nakuti petugas Kantor Pos.
Djoko melanjutkan, kemudian pelaku menodong pegawai di loket Kantor Pos bernama Karyasena (50) dan meminta agar korban menyerahkan uang yang tersedia di loket. Karena takut, korban pun menyerahkan uang Rp 21.930.000 kepada VF. Kemudian VF memasukkannya ke dalam tas berwarna hitam.
"Setelah itu pelaku kabur, namun diteriaki oleh pegawai Kantor Pos. Kebetulan ada warga tukang ojek (Nurdiansyah) yang cukup berani, dikejar sama dia," kata Djoko, saat ditemui di Mapolsek Matraman, Rabu malam.
Menurut Djoko, Nurdiansyah dapat menghentikan pelaku saat hendak kabur dengan menaiki sepeda motor Suzuki Thunder bernomor polisi B 6342 TMS, yang terparkir tak jauh dari Kantor Pos. Sempat terjadi perkelahian antara Nurdiansyah dan pelaku yang merupakan warga Kemayoran tersebut. Beruntung, petugas patroli dan Binmas dari Polsek Matraman yang berada di sana dapat meringkus pelaku.
Djoko melanjutkan, warga setempat yang berkerumun mengetahui kejadian tersebut sempat memukuli pelaku. Akibatnya, pelaku mengalami luka pada bagian belakang kepala dan mesti dijahit di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Barang bukti kejahatan berupa satu buah airsoft gun dan uang puluhan juta yang dirampok VF diamankan petugas. Polisi masih mengembangkan kasus untuk menemukan adanya pelaku lain yang terkait. VF dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.