Kuasa hukum LBH Mawar Saron, Jecky Tengens, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (3/4/2014) siang, menyesali lambatnya proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
"Proses penyidikan masih menyisakan banyak pertanyaan terkait belum jelasnya arah perkara ini. Kami mempertanyakan kenapa Yuni yang juga istri Samuel belum ditetapkan sebagai tersangka," terang Jecky.
Jecky, yang juga mengikuti kasus ini, mengatakan, keterlibatan Yuni dalam kasus ini sudah terang-benderang. Alat bukti berupa selang yang telah disita pun juga dinilai memperkuat penyidikan.
Selain itu, pihak LBH Mawar Saron juga sudah mengajukan beberapa saksi terkait dugaan penganiayaan oleh Yuni. Namun, belum ada pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi dari kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, Samuel yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 77 tentang Penelantaran Anak, Pasal 80 tentang Penganiayaan Anak, dan Pasal 81 tentang Kekerasan Seksual atas Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.