Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayi di Depan PRJ Dipertemukan dengan Ibu Kandungnya

Kompas.com - 10/04/2014, 17:10 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Fransiska, bayi yang "dititipkan" kepada seorang pedagang minuman di kawasan Pekan Raya Jakarta JIExpo pada Minggu (6/4/2014), akhirnya bertemu kembali dengan ibu kandungnya.

Pertemuan bayi berusia 14 bulan dengan sang ibu, Darsem (23), terjadi pada Rabu (9/4/2014). Sebelumnya, Darsem menjalani tes DNA untuk membuktikan bahwa dia merupakan ibu kandung Fransiska.

"Alhamdulillah, telah bisa mengumpulkan sebuah keluarga. Mempertemukan Fransiska dengan ibu kandungnya," ujar Kepala Kepolisian Sektor Metro Pademangan Komisaris Andri Ananta, di Markas Polsek Metro Pademangan, Kamis (10/4/2014).

Andri melanjutkan, sudah ada koordinasi antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Sosial dalam kasus ini. Sembari menunggu hasil DNA Fransiska dan Darsem, bayi itu dititipkan di Rumah Singgah Perlindungan Anak (RSPA).

Sekjen KPAI Erlinda menegaskan, Fransiska akan ditempatkan di RSPA. Namun, pihaknya tidak akan memisahkan ibu dan anaknya. "Karena ini ada masalah internal antara ibu dan neneknya karena di akta kelahiran anak ini, ibunya adalah Cahrini (neneknya) bukan atas nama Darsem," ucap Erlinda.

Sementara itu, Darsem mengaku sangat senang bisa bertemu kembali dengan anaknya. Dia tidak bisa menahan tangis saat kali pertama bertemu dan menggendong buah hatinya yang sudah ditelantarkan oleh Tigor, kekasihnya.

Darsem mengaku sudah 6 bulan menjalin hubungan dengan Tigor. Biasanya, kata Darsem, Fransiska tinggal bersama dengan neneknya di Indramayu. Namun karena sedang rindu, Darsem membawa Fransiska ke rumah kontrakannya di daerah Utan Kayu, Jakarta Timur.

"Saya kemarin bawa anak saya juga buat ketemu sama Tigor dari kampung, soalnya katanya, dia (Tigor) sudah mau menikahi saya dan menerima anak saya," ucapnya.

Namun, saat bertemu pada hari Minggu tersebut, Tigor justru menelantarkan bayi itu dengan memberikannya kepada pedagang minuman di kawasan Pekan Raya Jakarta JIExpo.

Tigor mengaku tidak menginginkan anak mengganggu hubungannya dengan Darsem. Atas perbuatannya, Tigor ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 305 KUHP dan Pasal 77 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com