"Sesuai edaran dari KPU-RI nomor 229/KPU-Kota.015.436421/IV/2014, KPU Kota Tangerang akan mengikuti edaran tersebut dan akan menggelar pemungutan suara ulang di tempat terkait yang terjadi tertukarnya surat suara," imbuh Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane kepada pewarta, dalam jumpa pers, Kamis (10/4/2014).
Menurut Sanusi, pelaksanaan pemungutan surat suara tidak akan jauh berbeda dengan pemilu pada 9 April kemarin. Nantinya, warga Kota Tangerang yang namanya telah terdaftar sebelumnya akan kembali dikirimi surat undangan untuk kembali mencoblos.
Hal ini juga akan dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) terdekat dan berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Berkaitan dengan kebutuhan surat suara, KPU Kota Tangerang sudah menyampaikan hal itu ke KPU pusat. Kebutuhan logistik lainnya akan dipenuhi hingga H-1 pemungutan suara ulang.
"Kami mengimbau kepada masyarakat dan meminta bantuan kepada teman-teman media untuk menyebarkan informasi ini, tanggal 13 nanti jangan lupa untuk coblos lagi," tutur Sanusi.
Jadwal rekapitulasi suara, menurut Sanusi, akan diserahkan ke KPU pusat, maksimal tanggal 19 atau 21 April 2014. Penyerahan ini termasuk untuk suara dalam pemungutan ulang. Sambil berjalan, KPU Kota Tangerang tetap akan merekapitulasi jumlah suara lain yang tidak bermasalah.
Dalam jumpa pers tersebut, turut hadir Ketua Panwaslu Kota Tangerang Takhono dan sejumlah komisioner KPU Kota Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.