Ketua Divisi Penegak Hukum Panwaslu Kota Bekasi, Ismail, mengatakan, sebelumnya Panwaslu sudah mengimbau peserta pemilu untuk membersihkan APK yang mereka pasang. Imbauan tersebut menurutnya sudah sesuai dengan Peraturan KPU No 15 tahun 2013 Pasal 17 Ayat 2 tentang pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.
“Kami sudah imbau kepada parpol untuk membersihkan sendiri APK-nya. Namun, parpol tidak merespons dengan baik,” kata Ismail kepada Kompas.com pada Jumat (11/4/2014).
Seusai Pemilu, Panwaslu juga telah merekomendasikan pembersihan APK tersebut kepada pemerintah kota. Oleh karena itu, apabila masih terlihat APK di beberapa ruas jalan hal itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah.
Ismail beranggapan, sebenarnya respons Pemerintah Kota Bekasi sudah bagus. Hal tersebut terlihat dari kinerja Satpol PP ketika melakukan pembersihan. Namun, yang menjadi permasalahan saat ini adalah luasnya wilayah kecamatan dan kelurahan yang membuat pembersihan menjadi tidak tuntas.
Akibat hal itu, Ismail mengeluh soal kinerja pemerintah kota yang tidak tegas dalam menyikapi hal ini. “Panwaslu sudah mengimbau pemerintah untuk turut melibatkan RT dan RW dalam mengatasi hal ini. Tapi juga masih saja tidak tuntas. Seharusnya, pemerintah memberi tekanan kepada camat dan lurah lebih keras lagi,” ujarnya.
Alat peraga masih terlihat di sisi Jalan Mekarsari, Bekasi. Pada lokasi tersebut, terlihat jelas APK salah satu partai politik yang menampilkan foto caleg yang tersenyum. Alat peraga berupa spanduk tersebut tertancap kuat di salah satu pohon yang ada di pinggir jalan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.