Pemerhati anak Seto Mulyadi mengatakan, lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat "teraman" bagi seorang anak untuk mengikuti kegiatan pendidikan. Sekolah sebagai lembaga pendidikan sesuai dengan amanah Pasal 54 dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, seharusnya melakukan perlindungan terhadap anak didiknya.
Dalam pasal tersebut tertulis, "Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya."
Seto melihat kasus bocah AK merupakan kelengahan dari pihak sekolah. "Ini menunjukkan keamanan di sekolah masih diragukan. Padahal, sekolahnya berstandar internasional," kata Kak Seto kepada Kompas.com, Selasa (15/4/2014).
Selain masalah tersebut, Seto menyoroti peran komunikasi antara orangtua dan korban. Ia mempertanyakan mengapa orangtua lama baru mengetahui masalah yang dialami oleh anaknya, padahal gejala-gejala akibat pelecehan dapat diketahui pada anak. Sebab, lanjutnya, sudah dua bulan berlalu, orangtua baru mengetahui kejadian tersebut.
"Anak-anak pasti menunjukkan muka panik, takut, atau mengigau saat tidur," ujar Seto.
Oleh karena itu, Seto menilai perlu adanya kerja sama antara pihak sekolah dan orangtua. Dengan demikian, kemungkinan adanya bullying dan kekerasan terhadap anak oleh guru atau petugas sekolah, misalnya, bisa diantisipasi.
"Jangan setelah selesai baru melapor ke Komisi Perlindungan Anak," ujar Seto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.