"Orang ini jelas mengalami kelainan seksual atau paedofil, yang artinya senang berhubungan seks dengan anak, termasuk yang sesama jenis," kata Seto kepada Kompas.com, Selasa (15/4/2014).
Ia pun meminta agar polisi segera menangkap pelaku lain yang masih belum tertangkap. Para pelaku, lanjutnya, dapat dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Menurut Seto, pasal itu bisa menjerat pelakunya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sampai Rp 300 juta.
Berkaca pada kasus tersebut, Seto meminta agar tidak hanya sekolah korban, tetapi semua sekolah dapat memperketat seleksi penerimaan staf atau karyawan, khusus yang berasal dari outsourcing (alih daya). Sebab, pekerja alih daya semacam itu, menurut dia, terkadang tidak terkontrol.
Sekolah juga disarankan memilih pegawai tidak hanya berdasarkan kecerdasan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral. Seto memberi masukan, sebaiknya penerimaan karyawan oleh sekolah melalui tes psikologi untuk mengetahui karakter dan sifat dari individu yang bersangkutan.
"Selain itu, perlu kerja sama pihak sekolah dengan orangtua. Jadi, untuk kemungkinan adanya bullying dan kekerasan anak oleh guru misalnya, atau petugas sekolah, bisa diantisipasi. Jangan setelah selesai baru melapor ke Komisi Perlindungan Anak," ujar Kak Seto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.