Kali ini, ia berubah dari pecandu menjadi kurir pengedar narkoba jenis sabu. Masalah ekonomi menjadi alasan pecandu yang divonis 8 bulan penjara karena terlibat sebagai pengedar narkoba. Persahabatannya dengan bandar narkoba di dalam lapas justru mengenalkannya dengan bisnis dunia hitam tersebut.
"Saya diajarin saja di dalam, bagimana cara mengedarkan sampai jadi bisa," kata BU di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2014).
Di dalam lapas tersebut, BU berkenalan dengan napi berinisial TM yang dihukum penjara 10 tahun atas kasus penyelundupan 300 kilogram ganja pada 2006 silam. Setelah keduanya sama-sama bebas, TM mengajak BU untuk menjalani bisnis narkoba bersamanya.
Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengungkapkan, penangkapan BU terjadi ketika pelaku bersama TM kedapatan melakukan serah terima sabu. TM berjanjian dengan BU di Jalan Raya Pasar Natar, Kabupaten Kalianda, Lampung Selatan untuk bertransaksi. Setelah keduanya betemu, TM lalu menyerahkan sabu tersebut kepada BU.
"Petugas yang datang lalu mengamankan keduanya berserta barang bukti 1 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas warna hitam," ujar Sumirat.
Kepada petugas, TM mengaku di upah Rp 20 juta oleh seorang berinisal JU untuk mengambil sabu seberat satu kilogram dari seorang berinisial RJ di Kota Medan. Sabu tersebut sejatinya akan diserahkan kepada BU, yang pernah berkenalan dengan TM di dalam lapas.
TM mengaku baru melakukan perbuatan tersebut pertama kali atas perintah JU yang kini menjadi buronan. Sementara BU, mengikuti ajakan TM karena dijanjikan upah Rp 10.000.000 untuk menerima sabu dari TM.
Deputi Penberantasan BNN, Deddy Fauzi Elhakim, menyatakan, penempatan seorang pecandu narkoba seperti BU berada satu tahanan dengan pengedar narkoba dapat berdampak buruk seperti kejadian tersebut. Pecandu seperti BU, lanjutnya, seharusnya menjalani rehabilitasi dan terpisah dari napi pengedar narkoba.
"Jika tidak direhab para pengguna ini malah bergaul dengan pelaku yang kelasnya lebih tinggi akhirnya dia dapat pelajaran lebih banyak, setelah selesai masa hukuman dia malah jadi pengedar," ujar Deddy.
Perbuatan keduanya, lanjut Deddy, justru menyeret mereka dengan ancaman hukuman yang lebih berat. Khususnya bagi BU, yang sebelumnya berstatus pecandu narkoba. "Ancaman hukumannya sangat berat, maksimal hukuman mati atau semumur hidup," ujar Deddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.