Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendekam di Lapas, Pecandu Berubah Jadi Pengedar Narkoba

Kompas.com - 15/04/2014, 21:30 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan narapidana sebuah lapas di Provinsi Lampung berinisial BU (30) kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Bukannya jera pernah merasakan dinginnya lantai penjara, BU nekat kembali terlibat dengan barang haram tersebut.

Kali ini, ia berubah dari pecandu menjadi kurir pengedar narkoba jenis sabu. Masalah ekonomi menjadi alasan pecandu yang divonis 8 bulan penjara karena terlibat sebagai pengedar narkoba. Persahabatannya dengan bandar narkoba di dalam lapas justru mengenalkannya dengan bisnis dunia hitam tersebut.

"Saya diajarin saja di dalam, bagimana cara mengedarkan sampai jadi bisa," kata BU di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2014).

Di dalam lapas tersebut, BU berkenalan dengan napi berinisial TM yang dihukum penjara 10 tahun atas kasus penyelundupan 300 kilogram ganja pada 2006 silam. Setelah keduanya sama-sama bebas, TM mengajak BU untuk menjalani bisnis narkoba bersamanya.

Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengungkapkan, penangkapan BU terjadi ketika pelaku bersama TM kedapatan melakukan serah terima sabu. TM berjanjian dengan BU di Jalan Raya Pasar Natar, Kabupaten Kalianda, Lampung Selatan untuk bertransaksi. Setelah keduanya betemu, TM lalu menyerahkan sabu tersebut kepada BU.

"Petugas yang datang lalu mengamankan keduanya berserta barang bukti 1 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas warna hitam," ujar Sumirat.

Kepada petugas, TM mengaku di upah Rp 20 juta oleh seorang berinisal JU untuk mengambil sabu seberat satu kilogram dari seorang berinisial RJ di Kota Medan. Sabu tersebut sejatinya akan diserahkan kepada BU, yang pernah berkenalan dengan TM di dalam lapas.

TM mengaku baru melakukan perbuatan tersebut pertama kali atas perintah JU yang kini menjadi buronan. Sementara BU, mengikuti ajakan TM karena dijanjikan upah Rp 10.000.000 untuk menerima sabu dari TM.

Deputi Penberantasan BNN, Deddy Fauzi Elhakim, menyatakan, penempatan seorang pecandu narkoba seperti BU berada satu tahanan dengan pengedar narkoba dapat berdampak buruk seperti kejadian tersebut. Pecandu seperti BU, lanjutnya, seharusnya menjalani rehabilitasi dan terpisah dari napi pengedar narkoba.

"Jika tidak direhab para pengguna ini malah bergaul dengan pelaku yang kelasnya lebih tinggi akhirnya dia dapat pelajaran lebih banyak, setelah selesai masa hukuman dia malah jadi pengedar," ujar Deddy.

Perbuatan keduanya, lanjut Deddy, justru menyeret mereka dengan ancaman hukuman yang lebih berat. Khususnya bagi BU, yang sebelumnya berstatus pecandu narkoba. "Ancaman hukumannya sangat berat, maksimal hukuman mati atau semumur hidup," ujar Deddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com