Kedua tersangka itu adalah dua pria, yakni Agun dan Firziawan alias Awan. Sementara Afriska, perempuan yang juga petugas kebersihan, dan sempat dijadikan tersangka oleh polisi, kini statusnya bukan tersangka lagi, tetapi hanya saksi.
Keduanya tersangka merupakan karyawan outsourcing penyedia jasa petugas kebersihan dari ISS, dijerat Pasal 292 KUHP tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23/2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Yang wanita AS (Afriska-Red) sudah diperiksa lagi dan dalam pemeriksaan menyeluruh, diketahui tidak ada keterlibatan melakukan sodomi ataupun turut serta yang dilakukannya," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/4/2014) malam.
Karenanya, kata dia, Afriska tidak lagi ditetapkan menjadi tersangka, walau sebelumnya sempat ditetapkan tersangka.
Menurut Rikwanto, dari hasil pendalaman penyidik, diketahui bahwa Afriska hanya sempat bertemu dengan korban seusai korban disodomi. Saat bertemu, korban dalam keadaan menangis.
"Dia hanya sempat bertemu saja dengan korban saat keluar dari toilet. Saat bertemu, korban menangis dan perempuan itu menanyakan kenapa. Lalu, korban tidak menjawab," kata Rikwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.