“Kita minta ke Kementerian Perindustrian agar UMKM tidak harus membayar semua biaya operasional untuk mendapat label SNI. Itu kan harus diuji bahannya, lalu keamanannya, itu kan harus diuji di lab dan biayanya mahal,” ujar Ketua Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Bekasi Amit Riyadi di Kantor Wali Kota Bekasi, Rabu (16/04/2014).
Menurut Amit, pihaknya sudah meminta Kementerian untuk melakukan pendampingan terhadap pengusaha UMKM. Hal itu, menurutnya, sudah dianggarkan dalam APBD.
Untuk teknis pendampingan, Amit akan mengambil satu UMKM yang akan dibantu mendapatkan label SNI. UKMK yang menjadi prioritas Pemerintah Bekasi adalah Pabrik Boneka yang ada di wilayah Bantar Gebang. Produk dari UMKM tersebut selanjutnya akan menjadi acuan standar yang akan ditiru oleh produk UMKM lain.
Menurut Amit, adanya peraturan dari Kementerian Perindustrian yang mewajibkan semua mainan anak ber-SNI harus diikuti semua daerah. Hal ini, menurutnya, juga untuk mempersiapkan era perdagangan bebas pada 2015 kelak.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Bekasi telah menyosialisasikan hal itu kepada semua pihak terkait. “Pada prinsipnya kita akan ikuti peraturan suka atau tidak suka. Perihal surat pemberitahuan ke UMKM juga sudah dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Peraturan MenteriPerindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara wajib. Peraturan ini berlaku enam bulan setelah diterbitkan yaitu mulai 30 April 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.