"Harus profesional dalam mengambil tindakan. Supaya itu tidak memberi preseden buruk kepada pihak lain," ujar Lasro kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2014).
Seharusnya, lanjut Lasro, Kementerian dapat memberikan rasa nyaman dan aman bagi semua peserta didik di lingkungan sekolah. Namun, nyatanya sekolah itu tidak dilengkapi fasilitas yang bisa mendukung kenyamanan itu.
Lasro mengatakan, keberadaan sekolah tersebut merupakan wewenang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semua izin, prosedur, hingga ke pengendaliannya dipegang oleh kementerian tersebut. Sementara Pemprov DKI, hanya memiliki tanggung jawab moral.
"Jadi itu tanggung jawab mereka. Kita masuk ke sana hanya karena kita peduli aja. Kita enggak bisa sanksi apa-apa. Hanya kita dorong saja supaya tindakan selanjutnya benar," ujar Lasro.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswa TK JIS mengalami kekerasan seksual di toilet sekolah. Pelaku yang berjumlah lebih dari satu itu adalah petugas cleaning service. Kejadian itu telah dilaporkan ibu korban ke Polda Metro Jaya.
Dalam kejadian tersebut, polisi telah memeriksa sembilan orang, yakni ibu korban, guru, penjaga sekolah, dan petugas kebersihan. Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan petugas kebersihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.