Berdasarkan pengakuan korban, lanjut Arist, pekerja wanita berinisial AF itu terlibat dalam kasus tersebut. "Kita imbau karena ini terjadi pembiaran, maka perempuan yang dikonfrontasi oleh korban harus tetap bertanggung jawab secara hukum pula. Tapi, nampaknya ini dilepas," ujar Arist, di kantor Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (16/4/2014).
Menurut Arist, korban menyatakan AF memiliki peran membantu para pelaku lainnya melakukan perbuatan asusila tersebut. "Perannya itu ikut menyaksikan dan ikut buka baju korban, lalu ditutup pintu toilet. Itu artinya ikut serta berarti tidak boleh dilepas," ujar Arist.
Selain itu, pihaknya memiliki bukti berdasarkan daftar absensi, AF dan Agun (26), salah satu pelaku pelecehan, bekerja pada waktu yang hampir bersamaan. Keduanya adalah petugas kebersihan dari perusahaan alih daya ISS. Namun, belakangan polisi melepaskan AF karena yang bersangkutan dianggap tidak terlibat.
Sementara itu, Agun dan kawannya, Firziawan, ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Mereka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap AK di toilet sekolah tersebut pada Maret 2014 silam, bersama dua orang lainnya.
Kendati demikian, bakteri herpes yang didapat korban akibat pelecehaan tersebut tidak ditemukan pada Agun dan Firziawan. Oleh karenanya, polisi kini melakukan pengecekan medis terhadap ZA dan AJ, pekerja JIS lainnya, atas kasus tersebut.
Arist melanjutkan, pihak JIS harus bertanggung jawab atas kasus tersebut meskipun melibatkan pekerjanya yang berstatus pekerja alih daya. "Mau tidak mau, JIS harus tanggung jawab secara perdata dan pidana karena itu terjadi di lingkungan sekolah dan dilakukan oleh pekerja JIS," ujar Arist.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.