Menurut anggota Koalisi Masyarakat Jakarta Menolak Swastanisasi Air tersebut, Pemprov DKI, dalam hal ini PD PAM Jaya, telah membukukan akumulasi kerugian negara yang dialami DKI.
"Tahun 1998-2012 saja, kerugian negaranya mencapai Rp 1.179.747.577,095," kata Febi, di Gedung Joang 45, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Apabila perjanjian tersebut dilanjutkan hingga tahun 2022, atau sesuai kontrak 25 tahun, maka kerugian negara yang akan dialami DKI mencapai Rp 18,2 triliun.
Perjanjian kerja sama antara PD PAM Jaya dan Palyja ataupun Aetra berlaku selama 25 tahun, atau mulai tahun 1997 sampai dengan 2022. Pemegang saham Aetra adalah Acuatico Pte Ltd dengan kepemilikan sebesar 95 persen dan PT Alberta Utilities sebesar 5 persen. Sementara itu, saham kepemilikan Palyja dipegang Suez International sebesar 51 persen dan PT Astratel sebesar 49 persen.
Lebih lanjut, Febi menjelaskan bahwa penyebab permasalahan pasokan air di Jakarta adalah dimulainya PKS antara PD PAM Jaya dan Palyja (Suez-Perancis) dan Aetra (Thames-Inggris) pada era kepemimpinan mantan Presiden RI, Soeharto.
Di dalam perjanjian kerja sama terdapat aturan mengenai besaran imbalan PD PAM Jaya kepada operator swasta. PAM Jaya wajib membayar Palyja sebesar Rp 7.000 per meter kubik. Sementara itu, tarif air yang dibayarkan warga kepada PAM Jaya hanya Rp 1.000. Oleh karena itu, ada kekurangan sebesar Rp 6.000, dan itu menjadi tanggungan PAM Jaya.
Pihaknya menilai, Pemprov DKI tidak berani memutus kontrak kerja sama dengan swasta dalam pengelolaan air baku di Jakarta. Oleh karena itu, kerja sama tersebut akan tetap dilaksanakan hingga kontrak selesai.
"Perjanjian kerja sama itu timpang dan mengandung berbagai persoalan yang menjerat dan melemahkan DKI, dalam hal ini PAM Jaya sebagai pemegang tanggung jawab pengelolaan air," kata Febi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.