"Kamu lihat itu bus apa? CSR kan? Ada tulisan iklannya? Ndak ada masalah kalau gitu di Jakarta," ujar Jokowi sambil menunjuk ke Bandung Tour on Bus yang diparkir di depan Kantor Wali Kota Bandung, Kamis (17/4/2014).
"Tiga minggu lagi jadi busnya datang. Ada 30," lanjutnya.
Perusahaan-perusahaan tersebut harus tetap membayarkan pajak kepada pemerintah. Soal besaran serta mekanismenya, Jokowi mengaku tidak hafal dan menyerahkannya kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, sumbangan bus transjakarta oleh para pengusaha dipersulit oleh anak buahnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI.
Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama naik pitam atas hal tersebut. Basuki kesal saat mengetahui para donor bantuan itu ditarik pajak reklame jika memasang produk mereka di tubuh bus.
BPKD berdalih penarikan pajak reklame itu dilakukan agar Pemprov DKI tidak mengalami kerugian negara.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, sesuai aturan yang ada, perusahaan yang memberikan CSR dan menaruh logo di dalam bentuk CSR-nya, apalagi moda transportasi, tetap dikenakan pajak. "Ya, sesuai dengan aturan saja," ujarnya.
Namun, pajak tersebut tidak masuk ke pemerintah kotanya, tapi ke pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pengelola bus. "Jadi, siasatnya bukan ke Pemkot, tapi ke Badan Promosi Pariwisata Bandung. Jadi, pihak ketiga memberi kepada pihak ketiga. Kita hanya mengatur regulasi," ujar Ridwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.