"Jokowi tidak berhak menyimpulkan belum ada tindakan korupsi. Kalau dia melakukannya, itu sangat salah. Itu kan bukan otoritas dia. Yang boleh menyimpulkan itu korupsi atau tidak hanya lembaga penegak hukum," kata Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan kepada Kompas.com, Kamis (17/4/2014).
Tigor menyarankan Jokowi melakukan konsultasi atas temuan tersebut kepada lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi atau Kejaksaan Agung. Pernyataan ini pun, kata dia, mengundang pertanyaan lain.
"Harusnya dia konsultasi ke penegak hukum. Boleh KPK, boleh kejaksaan. Tapi, lebih bagus KPK sih. Nerima bas Metallica sama kacamata Lorenzo saja dia konsultasi kok. Pokoknya jangan terkesan dia mau melindungi anak buahnya yang mau korupsi," ujar Tigor.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan menerima data dari Indonesian Corruption Watch (ICW) tentang adanya dugaan penyimpangan dari penggunaan pos anggaran berlipat di APBD 2014 dengan nilai mencapai Rp 700 miliar.
Sebagai langkah antisipatif, Lasro memerintahkan timnya untuk melaksanakan sensus sekolah. Sensus itu menginventarisasi kebutuhan sebuah sekolah. Setelah itu, dia akan membandingkannya dengan perencanaan anggaran yang masuk. Jika ada yang tidak sesuai, kepala sekolah akan dipanggil. "Ini untuk APBD 2015. Kita harus begini supaya lebih baik lagi," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Jokowi mengatakan tidak akan membawa temuan tersebut ke penegak hukum. Ia beralasan, "anggaran itu belum digunakan" dan anggaran tersebut juga telah dikunci agar tidak terpakai. "Kalau itu sudah digunakan, baru ke hukum," kata Jokowi di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.