Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Ada Larangan sejak 2007, PKL Masih Berjualan di Monas karena...

Kompas.com - 19/04/2014, 04:48 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan yang melarang pedagang kaki lima berjualan di dalam kawasan Monumen Nasional di Jakarta, sudah terbit sejak 2007. Namun, sampai sekarang masih saja ada PKL yang berjualan di dalam kawasan itu. Kenapa?

"Penerapan peraturannya masih dalam tahap sosialisasi. Kami akan terus menyebarkan imbauan menggunakan spanduk dan memberikan selebaran kepada para pedagang dan pengunjung," kata Kepala Unit Pengelola (UP) kawasan Tugu Monumen Nasional (Monas) Firdaus Rasyid, saat dihubungi, Jumat (18/4/2014).

Firdaus berjanji secara bertahap akan menertibkan para pedagang kaki lima yang berjualan di dalam kawasan Monas itu. Bila tahap sosialisasi telah usai, dia mengatakan tak akan segan menindak para PKL yang tetap melanggar sesuai pasal 25 Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007.

Pasal tersebut menyatakan kawasan Monas harus steril dari kegiatan jual beli. Adapun sanksi yang akan diterapkan, sebut dia, berupa denda maksimal Rp 20 juta. "Upaya ini juga sebagai penindakan penertiban bagi PKL, sehingga tidak ada lagi yang berjualan di kawasan Monas," ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan tempat khusus untuk para PKL berjualan di Lapangan IRTI, tak jauh dari area parkir kendaraan. Namun, masih saja ada PKL memilih berjualan di dalam pagar area Monas. Para pedagang ini mengaku hanya masuk ke dalam kawasan Monas pada hari-hari libur, sementara pada hari biasa mereka berjualan di lapangan IRTI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com