Dalam pengeroyokan tersebut, Corneles mendapat 7 luka tusukan di bagian kepala, perut dan punggung. Peristiwa tersebut terjadi di kontrakan Jarpul di Jalan Raya Tanjung Barat gang Langgar III RT 012/08, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2014) lalu.
Kepala Kepolisian Sektor Pasar Minggu, Komisaris Polisi Adri Desas Furyanto mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 2 dari 3 tersangka yaitu Kakap dan Ompong di daerah Blok M, Jakarta Selatan saat keduanya masih terlelap pada Sabtu (19/4/2014) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Setelah melakukan pengejaran selama 10 hari, kami berhasil menangkap dua tersangka Kakap dan Ompong di daerah Blok M dini hari tadi. Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO yaitu Jarpul, Eko dan Lupus," ujarnya.
Adri menjelaskan kejadian berawal saat korban sedang berbincang dengan 3 tersangka yaitu Jarpul, Eko dan Lupus di dekat rumah kontrakan ketiga tersangka. Namun secara tiba-tiba terjadi percekcokan diantara mereka.
"Jadi mereka awalnya kumpul-kumpul dan minum, tiba-tiba terjadi percekcokan karena ada singgungan kata-kata di antara mereka. Ketiga tersangka awalnya tidak melayani ocehan korban dan masuk ke kosan, tetapi korban tetap menantang dan memaki-maki ketiga tersangka bahkan melempar batu dan mendobrak kosan ketiganya," tuturnya.
Menerima tantangan ribut dari korban, ketiga tersangka tersebut menelpon kedua tersangka lainnya, yaitu Kakap dan Ompong, untuk menyuruh keduanya datang ke lokasi kejadian. Ketika Kakap dan Ompong datang, mereka lalu membantu teman-temanya menghajar Corneles.
Kelima tersangka diketahui bekerja sebagai sopir tembak dan kernet metromini 75 jurusan Blok M-Pasar Minggu. Sementara korban adalah penjual warung kelontongan.
"Sebetulnya mereka akrab, mungkin dipicu omongan-omongan kasar dan bisa juga dipengaruhi juga karena dipengaruhi minuman beralkohol. Tetapi kami masih mendalami karena di TKP tidak ada miras dan pada saat itu korban sudah ditemukan terjatuh," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil disita adalah dua buah Pisau dapur berikut sarungnya, sepotong celana jeans panjang bernoda darah, sepotong kaos oblong berlumuran darah dan barang-barang milik korban lainnya.
Atas perbuatan tersebut, dua tersangka yaitu Kakap dan Ompong dijerat pasal 338 subsider 17 lebih subsider 351 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.