OC Kaligis menjelaskan, upaya penghilangan barang bukti tersebut adalah mengubah bentuk (renovasi) toilet yang menjadi tempat kejadian perkara serta menghentikan petugas kebersihan (cleaning service) yang dapat menjadi saksi kasus tersebut.
"Menghilangkan barang bukti itu (pelanggaran) pidana," kata OC Kaligis pada jumpa pers di Jakarta, Sabtu (19/4/2014). Siapa pun pelanggarnya, sambungnya, dapat dipidanakan.
Penghilangan barang bukti ini dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan. Barang bukti tersebut seharusnya dapat diajukan ke pengadilan.
Sementara itu, TH, ibu AK, menjelaskan, toilet di JIS berbentuk seperti bilik seperti di pusat perbelanjaan. Hanya saja, toilet di sekolah itu tertutup hingga ke atas.
"Itu kan kalo anak masuk, terus dikunci, juga nggak bakal (ada orang yang) tahu. Kalau (toilet) sekarang, aku enggak tahu," kata TH.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.