TH mengaku menerima informasi adanya dugaan tindak asusila dari beberapa orangtua/wali murid pada sebuah pertemuan di kawasan Pondok Indah, Selasa (15/4/2014) silam.
Hal ini disampaikan TH pada jumpa pers di Jakarta, Sabtu (15/4/2014).
"Ada yang bilang anaknya suka menggambar orang dewasa pegang pisau. Darah di mana-mana. Ada yang bilang anaknya ngaku pernah dicekik di kamar mandi, bahkan diseret dari kelasnya. Bahkan ada yang datang ke suami saya, bilang bahwa setahun lalu anak perempuannya (9) diperkosa dan sekarang sudah pindah sekolah ke Bali," kata TH, didampingi kuasa hukumnya, OC Kaligis.
Namun demikian, keesokan harinya, TH mengatakan, orangtua/wali murid ini bungkam. Menurut TH, pihak JIS telah melarang mereka berbicara kepada pers maupun polisi tanpa seizin sekolah.
"Saya bilang, kamu enggak usah takut. Jadi biar pun kamu bule, kamu tetep dilindungi sama kayak saya (WNI)," kata TH.
Terkait informasi ini, pihak JIS belum memberikan klarifikasi. Kompas.com telah melakukan konfirmasi ke Head of Communication Jakarta International School Chisato Hara, namun belum ada tanggapan.
Saat ini, kasus pelecehan seksual terhadap AK telah ditangani polisi. Polisi telah memeriksa 11 saksi. Dua di antaranya, Agun Iskandar dan Virgiawan Amin alias Awan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.