Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Dilarang, PKL Nekat Berjualan di Monas

Kompas.com - 20/04/2014, 14:07 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di tugu Monumen Nasional (Monas) mengakui adanya larangan berjualan di area tersebut. Namun, mereka melanggar larangan ini dengan beragam alasan.

"Larangan ada, pernah juga kejar-kejaran sama Pol PP, tapi kan banyak pengunjung," ujar seorang pedagang dari Bogor, Minggu (20/4/2014).

Pedagang ini mengatakan, saat sedang dibersihkan, area tugu Monas tak didatangi PKL untuk berjualan. Jika pembersihan tidak ada, mereka memutuskan kembali berjualan dengan alasan banyak pengunjung yang datang.

Pantauan Kompas.com, beberapa PKL menjajakan dagangan di depan antrean lift ke puncak Monas. Mulai dari pedagang asongan yang menjual makanan dan minuman, ada pula yang berkeliling menawarkan minuman. Selain itu, ada pedagang layang-layang, tisu, dan tukang foto keliling. 

Para pedagang itu menyadari larangan berdagang telah berlaku sejak dahulu. Namun, mereka lebih memilih berjualan di dalam tugu karena pendapatan lebih besar daripada di luar area tugu. 

"Kalau mau bersih, beresin yang di luar (sekitar taman Monas) dulu baru dalam (area tugu Monas)," kata salah seorang pedagang tisu.

Pedagang ini menilai, adanya kantin koperasi di dalam tugu membuat PKL sulit mendapatkan akses berjualan di Monas. Hal itu menjadi alasan mereka berjualan di area tugu dibandingkan berjualan di lapangan IRTI Monas.

Larangan berdagang telah ditempel pengelola tugu Monas di sepanjang jalan dari loket sampai ke dalam tugu. Pemberitahuan ini ditujukan kepada para pengunjung agar tidak membeli barang dagangan.

Dalam imbauan tersebut tertulis bagi siapa yang membeli barang dagangan ke PKL akan dikenakan hukuman pidana kurungan 60 hari atau denda sebesar Rp 20.000.000,-.

Beberapa pengunjung terlihat mulai membaca imbauan itu, tapi masih ada di antara mereka yang kedapatan membeli minuman kepada PKL di tugu Monas. "Ini tadi anak saya menangis minta beli, ya sudah saya beli saja," ujar Tanto yang membelikan layang-layang untik anaknya.

Senada dengan pengunjung lain, Idan (12) membeli minuman karena rasa dahaga terlalu lama mengantre untuk masuk ke lift menuju puncak Monas. Pengunjung lainnya juga menyatakan lamanya berdiri dalam antrean menjadi alasan kuat mereka membeli dagangan PKL.

Meski mereka resah dengan adanya imbauan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 tersebut, mereka tak ada pilihan membeli dagangan ke PKL tugu Monas. 

Saat dihubungi, Kepala Unit Pengelola Monas Rini Hariyani mengatakan, para PKL itu menyadari mereka telah melanggar.

"Mereka tahu kok melanggar tapi setiap diberitahu, kita balik diomeli. Mereka keras kalau dikasih tahu," ujar Rini.

Mengenai pedagang di depan kantor pengelola, Rini mengatakan itu sebagai kantin koperasi karyawan yang ditujukan untuk pengunjung. Pengadaan kantin tersebut juga bagian saran dari pengunjung yang menginginkan ada orang berjualan. 

"Kalau fasilitas (kantin koperasi) kita untuk pengunjung. Dia (PKL) yang menyalahi aturan kan mereka  untuk pribadi," jelas Rini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com