Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap "Lebay", Denda Rp 20 Juta jika Jajan di Monas

Kompas.com - 22/04/2014, 10:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan Unit Pengelola (UP) Taman Monas, yang akan menerapkan sanksi sebesar Rp 20 juta bagi pengunjung yang membeli dagangan pada pedagang kaki lima (PKL), dinilai sejumlah pengunjung Taman Monas sebagai kebijakan yang berlebihan.

Meski mereka belum tahu persis penerapan sanksi itu, beberapa warga yang ditemui Warta Kota menganggap kebijakan itu mengada-ada. "Lebay (berlebihan) aja kalau pengunjung dikenai denda sebesar itu," ungkap Riswanto (24), salah seorang pengunjung Taman Monas, kepada Warta Kota, akhir pekan kemarin.

Pria asal Bandung, Jawa Barat, itu mengaku terkejut dengan besarnya denda yang dikenakan kepada pengunjung Taman Monas. "Kita kan di sini untuk berwisata. Pasti kepengin beli oleh-oleh buat orang di rumah. Ya lucu aja, kita beli oleh-oleh, tetapi kena denda sebesar itu," ungkap Riswanto.

Pengunjung lain Taman Monas yang ditemui Warta Kota bahkan belum mengetahui adanya denda Rp 20 juta bagi pengunjung yang berbelanja di PKL.

Ridha (34) misalnya. Ia mengaku tetap rileks berbelanja kaus di sebuah lapak PKL di kawasan Monas. "Soal denda itu, saya belum tahu. Aturannya seperti apa, saya nggak mengerti," kata Ridha, meski juga terkejut dengan besarnya denda yang akan diterapkan.

Harusnya, kata Ridha, pengelola Taman Monas lebih fokus terhadap penindakan para PKL. "Yang harus yang ditata atau yang diatur adalah pedagangnya, bagaimana agar pedagang tidak berseliweran di Taman Monas. Ini tidak, malah pengunjung yang kena sasaran," ungkap Ridha.

Pastinya, lanjut Ridha, harus disediakan tempat yang cocok buat mereka. "Kalau pengunjung ya tahunya jalan-jalan. Ada yang menarik untuk dibeli, ya dibeli," ungkap Ridha.

Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Taman Monas Firdaus Rasyid menjelaskan, pihaknya tetap akan menerapkan denda Rp 20 juta bagi pengunjung kawasan Monas yang membeli barang dagangan PKL.

Saat ini, lanjut Firdaus, pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada para pengunjung, baik melalui selebaran maupun pemasangan papan peringatan. "Saya berharap penerapan sanksi bisa diterapkan tidak terlalu lama," ungkap Firdaus, Senin (21/4/2014). (fha/bin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com