Program itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di Jakarta. Terlebih lagi, ujar Basuki, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No 32 Tahun 2014 tidak mengharuskan jabatan lurah dan camat ditempati oleh para lulusan IPDN.
Yang terpenting, kata dia, seseorang aparatur sipil tersebut harus dapat mengatur jalannya pelayanan publik dengan baik, tak peduli latar belakang jurusan pendidikannya.
"Jadi, tidak ada penghinaan terhadap pamong lulusan IPDN. Yang penghinaan justru kalau ada pamong yang tidak mengerti undang-undang yang baru ini," kata Basuki saat memberi kata sambutan dalam acara Sosialisasi Kebijakan Inovasi Pelayanan Publik, di Balai Agung, Balaikota Jakarta, Selasa (22/4/2014).
"Ada birokrat yang tidak mengerti, mereka komplain, 'masa perawat dan dokter jadi lurah dan camat. Tidak boleh ini, menghina IPDN. Kita harus PTUN-kan'. Nah, itu artinya tidak mengerti konsep," ujar Basuki menirukan perkataan birokrat yang pernah keberatan dengan rencana lelang jabatan tersebut.
Basuki menjelaskan, dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi DKI berencana akan memperbanyak kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di seluruh kantor kelurahan. Paling lambat, rencana tersebut akan direalisasikan pada Juni 2014.
Pelayanan nantinya juga akan dibuka sampai malam hari. Dengan demikian, kata Basuki, kelak jam kerja para pegawai negeri sipil yang ditugaskan di PTSP tidak harus dari pagi hingga malam, tetapi bisa dengan menggunakan menggunakan sistem shift yang bergantian dengan rekan sejawatnya.
"Jadi, kerja PNS-nya tidak harus berurutan delapan jam. Dia harus milih mau di jam yang mana. Ini juga bisa mengurangi kemacetan, dan orang di DKI ini bisa merasakan kalau mau urus apa pun, kamu tidak usah pusing," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.