"Saya cuma mau bilang, jangan menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah baru. Kalau cuma TK-nya yang ditutup, terus? Memang TK itu nggak ada izinnya kan? Dalam klausul penutupannya, harus ada pembahasan penyelamatan anak-anak yang lain," kata Arist di depan JIS, Jalan Terogong Raya No 33, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2014).
Ia menjelaskan, kedatangannya ke JIS ialah untuk mengonfirmasi isi klausul penutupan tersebut, mengingat hari ini merupakan hari pertama penutupan TK tersebut. Hal itu berdasarkan SK yang telah ditandatangani Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal, Senin (21/4/2014) kemarin.
Arist menegaskan, JIS harus bertanggung jawab secara pidana dan perdata. "Perdatanya misalnya memulihkan korban. Pidananya misalnya mengembangkan pendidikan menjadi lebih baik," katanya.
Selain itu, kedatangan Arist ke JIS juga untuk memastikan terkait adanya renovasi pada toilet TK JIS. "Tempat toilet itu jauh nggak. Kalau jauh, kan harusnya ada pengawasan. Kalau dekat, berada di lingkungan kelas, berarti tidak ada pengawasan juga," katanya.
Selain itu, ia juga ingin mengonfirmasi kebenaran adanya edaran ke wali murid yang berisi larangan untuk mengatakan apa pun ke pihak lain tanpa seizin JIS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.