Hal itu disampaikan Juru Bicara JIS, Daniarti Wusono, setelah menerima surat penutupan sekolah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (Ditjen PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Siswa yang telah terdaftar saat ini dapat melanjutkan proses belajar mereka hingga akhir tahun ajaran 2013-2014, yaitu pada Juni 2014," ujar Daniarti, Selasa (24/2/2014).
Menurut Dani, pihak sekolah sangat menghormati keputusan Kemendikbud atas penutupan sekolah. Untuk selanjutnya, langkah yang akan dilakukan oleh sekolah adalah bekerja sama dengan kementerian terkait proses perizinan agar sekolah dapat dibuka kembali.
"Siswa, orangtua, dan fakultas merupakan prioritas awal kami saat ini. Untuk itu, kami akan terus memberikan informasi terkini kepada mereka mengenai hal (penutupan) ini," tambahnya.
Mengenai kekerasan seksual yang menimpa siswa TK, Danarti menjelaskan, JIS telah melakukan beberapa tindakan. Seperti disampaikan dalam keterangan pers sebelumnya, terdapat dua poin penting langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Pertama, sekolah bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberi akses ke dalam area sekolah demi pengungkapan kejahatan seksual yang terjadi di sekolah itu. JIS juga telah menunjuk wakil kepala keamanan untuk membantu polisi setiap hari.
Kedua, sekolah bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam menyusun rencana mengenai langkah-langkah ke depan, memastikan siswa menerima dukungan penuh dan bimbingan yang layak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.