Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKL Tetap Berjualan di Taman Waduk Pluit

Kompas.com - 23/04/2014, 12:14 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pedagang kaki lima (PKL) memilih untuk tetap berjualan di Taman Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Padahal sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo melarang jika area taman kota dijadikan tempat berjualan.

"Kami tidak tahu harus berjualan di mana lagi. Pemerintah juga gak berikan solusi," ujar Gondrong, PKL di Taman Waduk Pluit, Rabu (23/4/2014).

Gondrong mengakui, beberapa pedagang telah datang ke Balaikota untuk berbicara dengan Jokowi mengenai larangan berdagang. "Kalau Pak Jokowi boleh-boleh saja, tetapi Pak Ahok yang tetap melarang," ujar Gondrong.

Gondrong mengatakan, dia dan pedagang lainnya mendapat pengecualian waktu berdagang. Petugas dari Satpol PP, kata Gondrong, memberikan toleransi waktu.

Setelah pukul 17.00, pedagang boleh berjualan di taman. Meskipun sudah diberikan aturan, pedagang tetap saja memaksa untuk terus berjualan.

Budi misalnya. Sebelum membawa gerobak dagangannya, Budi mengecek keberadaan petugas Satpol PP yang biasa berjaga di taman. Setelah petugas pergi, dia baru bisa berjualan di taman.

Budi mengatakan, setidaknya ada 50 pedagang asal Muara Baru yang tempat berjualannya dibagi dalam dua tempat. Sebagian pedagang berjualan di Taman Waduk Pluit, sedangkan sebagian lagi berjualan di Taman Burung, yang lokasinya juga berada di sisi waduk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com