Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Sabu 0,5 Kg, Pegawai Lapas Cipinang Ditangkap

Kompas.com - 23/04/2014, 15:30 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pengawai Lapas Kelas I Cipinang ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur karena kedapatan membawa satu kantong sabu-sabu ke dalam lapas.

Tersangka berinisial FM ditangkap saat hendak menyelundupkan setengah kilogram sabu ke dalam lapas. Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Muhammad Abrar Tuntalanai mengatakan, sabu dipesan oleh salah satu napi berinisial HY, yang berada di dalam lapas.

"Pengakuan tersangka barang itu diorder dari seorang napi yang berada di dalam. Dia ngambil dari luar," kata Abrar di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (23/4/2014).

Pelaku yang tertangkap, lanjutnya, adalah pengawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di bagian penjagaan pintu masuk pertama Lapas Kelas I Cipinang. Dia diduga memanfaatkan posisinya itu untuk membawa masuk narkoba.

Abrar mengungkapkan, FM mengambil sabu tersebut dari seorang buron berinisal BW. Abrar mengatakan, sipir Lapas Cipinang itu mengenal BW karena buron tersebut pernah mendekam di dalam lapas.

Ia kemudian diperintah HY yang mengontak BW untuk memberikan sabu kepada FM. "Dia kemudian mengambil narkoba itu di depan Kodim, Jatinegara," ujar Abrar.

Setelah sabu diambil, ia kemudian menyembunyikannya di dalam baju agar lolos masuk ke dalam lapas. Akan tetapi, aksinya tersebut gagal oleh petugas portir lapas lain yang tengah menjaga.

"Kemudian kita tangkap. Dia juga sebenarnya sudah kita ikuti dari luar," ujar Abrar.

Dari tangan pelaku, lanjutnya, barang bukti sabu lebih kurang 565 gram disita oleh petugas. Pelaku terancam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia diancam dengan pidana penjara 6 sampai 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com