Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali informasi terkait penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. "Kita panggil guru, kepala sekolah, untuk mengambil tentang informasi pola pengasuhan, sistem pengajaran, dan lain-lain," kata Rikwanto kepada para wartawan, Rabu (23/4/2014).
Pemanggilan ini merupakan salah satu strategi polisi untuk mengungkap kasus ini. Strategi lainnya adalah memeriksa 28 karyawan alih daya (outsourcing) sekolah internasional tersebut.
Rikwanto mengatakan, polisi akan mengembangkan dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan pengelola sekolah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan, sekolah tersebut telah beroperasi tanpa izin selama 21 tahun. Hal ini juga telah diakui oleh pihak JIS.
"Penyidik mengembangkan kasus tentang adanya keputusan Kemendikbud terkait penutupan sekolah, khususnya TK. Dari UU Sisdiknas, disitu dikatakan sekolah tanpa izin yang beroperasi dikenakan Pasal 71 Nomor 20 Tahun 2003," ujar Rikwanto.
Selain itu, polisi juga akan melakukan rekonstruksi kasus di tempat kejadian perkara. Rekonstruksi ini akan melibatkan para tersangka dan pihak terkait lainnya.
"Ini bukan rekonstruksi perbuatan, namun awal mula bagaimana hal itu bisa terjadi dan setelah kejadian itu selanjutnya bagaimana," ucap Rikwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.