"Kalau menurut dia (FM), itu diproduksi lagi di dalam. Jadi begitu masuk, lalu diperbanyak lagi, baru diedarkan (di lapas)," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Afrisal di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (23/4/2014).
Pengakuan pelaku ini tengah diselidiki oleh petugas. Selain itu, polisi juga sudah mengetahui adanya informasi keterlibatan orang dalam lainnya yang bekerja sebagai petugas lapas.
"Masih ada target, kita akan kembangkan jaringannya," ujar Afrisal.
Afrisal mengakui pihaknya belum memeriksa napi berinisial HY yang disebut sebagai pengendali narkoba dari dalam lapas. Dia menjelaskan, ada prosedur birokrasi yang tak mudah, yang memerlukan kelengkapan izin karena lapas berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
"Harus butuh surat dari menteri. Enggak bisa kita langsung masuk begitu saja," ujar Afrisal.
Sebelumnya diberitakan, pegawai penjaga pintu masuk pertama Lapas Kelas I Cipinang ditangkap karena kedapatan hendak menyelundupkan 565 gram ke dalam lapas. Dia ditangkap petugas lapas lainnya yang tengah berjaga.
Atas perbuatannya, FM terancam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. FM diancam dengan pidana penjara 6 sampai 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.