"Sejauh ini korban TK JIS yang pertama kali mengajukan permohonan perlindungan," ujar Edwin saat dihubungi, Rabu (23/4/2014).
Edwin menambahkan, ini juga menjadi kali pertama LPSK menangani kekerasan yang terjadi di sekolah bertaraf internasional. Proses pengajuan ini, katanya, dilakukan sesuai prosedur yang diatur oleh undang-undang. Selebihnya, keterangan materil yang dilihat dari kepentingan keterangan saksi atau korban tersebut dengan tingkat ancamannya.
Dalam investigasi, LPSK akan mendalami rekam medis psikolog dan rekam jejak dari pemohon. LPSK juga mengupayakan pemanggilan pihak Jakarta International School (JIS) dalam waktu dekat sebagai bahan perbandingan dengan keterangan lain untuk membuat keputusan.
"Upaya pemanggilan JIS dalam minggu ini," ujar Edwin.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum dan keluarga korban pelecehan seksual TK JIS mendatangi LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap keluarga dan korban pada Selasa (22/4/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.