Salah satu terdakwa pembunuhan, Surya Hakim, menuturkan, peti tersebut mereka isi beras dan kopi.
"Kalau isi untuk pemberat saat membawa naik turun peti," kata Surya Hakim dalam kesaksian sidang Gatot Supiartono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2014).
Menurut Surya, tidak enak membawa peti dalam keadaan kosong. Dengan memasukkan beras, peti seolah ada isinya ketika dibawa naik-turun.
Selain beras, para eksekutor juga memasukkan kopi. Namun, kopi tersebut hanya untuk diminum mereka saat di lantai 6 Apartemen Kalibata City, Jakarta. Lantai 6 tersebut disewa Gatot sebagai tempat para eksekutor memantau gerak gerik Holly.
Gatot sebagai otak pembunuhan Holly Angela dijerat Pasal 340 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.