Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Puasa, Vila Liar di Puncak akan Dibongkar

Kompas.com - 24/04/2014, 10:13 WIB

BOGOR, KOMPAS.com - Sebelum memasuki bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Bogor akan kembali melanjutkan pembongkaran vila dan bangunan liar di kawasan Puncak.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, TB Luthfie Syam menjelaskan, program penertiban vila liar bertujuan untuk mengembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi dan resapan air di wilayah Puncak.

"Kami masih melakukan pendataan vila dan bangunan yang diduga tidak memiliki izin. Jika sudah selesai, secepatnya kami akan melakukan pembongkaran," katanya, Rabu (23/4).

Dia menjelaskan, Bupati Bogor Rachmat Yasin sudah memberikan mandat kepada dirinya untuk segera melakukan pembongkaran, hanya saja hingga kini pihaknya masih terkendala dengan masalah anggaran.

"Bupati berharap segera dilakukan pembongkaran. Kami upayakan meski anggaran terbatas akan tetap membongkar seluruh vila yang sudah di datase belum memasuki puasa," ujarnya.

Luthfie menjelaskan, dari 400 vila yang ditargetkan selesai dibongkar 2014 ini, sudah 136 unit terdata. "Kalau jumlah vila yang tervalidasi dinyatakan memiliki izin atau legalitas lainnya, kami belum hitung lagi," katanya.

Hak guna pakai

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menyatakan kawasan Puncak, khususnya di Kecamatan Megamendung dan Cisarua, lahannya tidak untuk dimiliki yang dilegalkan melalui penerbitan sertffitkat, balk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), apalagi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Meskipun dikeluarkan itu hanyalah sertifikat Hak Guna Pakal (HGP) untuk lahan pertanian dan perkebunan, yang berlaku 10 tahun, dan lahan tersebut tidak boleh digunakan untuk nonpertanian," ujar Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Kabupaten Bogor, Wijoyo Budi Karyo, dalam seminar peringatan Hari Bumi, yang digelar Konsorsium Peduli Puncak, di Bogor, Selasa (22/4).

Hal tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai Keppres nomor 114 tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopuncur), yang menyebutkan bahwa Puncak merupakan salah satu kawasan konservasi air dan tanah.

Tiada toleransi

Sebelumnya, Bupati Bogor, Rachmat Yasin mengatakan, pihaknya tidak akan memberi toleransi soal pelanggaran hukum yang merusak lingkungan dikawasan Puncak.

"Kami tidak melihat siapa pemiliknya, tapi jika ada bangunan yang melanggar hukum, akan ditindak," katanya.

Bupati menekankan jika pembongkaran bangunan liar tuntas, pihaknya akan mengembalikan fungsinya sebagai lahan lindung produktif.

Seperti diketahui, sepanjang 2013 lalu, Pemkab Bogor telah membongkar 231 dari total 800 vila ilegal dan berdiri diatas tanah negara di kawasan Puncak. (wid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com