"Kemarin-kemarin ada pemberitaan seolah-olah Pemprov DKI berperan dan ada penyalahan. Padahal, izin-izin sekolah yang berstandar internasional berada langsung di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Lasro di Balaikota Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Lasro menjelaskan, Kemendikbud tidak hanya mengurus perihal perizinan, tetapi juga pengawasan karena izin dan pengawasan adalah satu kesatuan. Jadi, kata Lasro, proses pengawasan juga menjadi tanggung jawab Kemendikbud.
"Jadi, kemarin ada yang mengatakan izin dari Kemendikbud, tapi pengawasan di Dinas Pendidikan DKI. Itu salah. Izin itu adalah alat untuk pengendalian, pengawasan, dan evaluasi. Itu semua sudah satu paket, kecuali ada pelimpahan khusus. Tapi, itu juga tidak ada," ucap Lasro.
Seperti diberitakan, seorang murid di Taman Kanak-kanak JIS, AK (6), menjadi korban kejahatan seksual yang diduga dilakukan dua petugas kebersihan yang merupakan pegawai alih daya di sekolah tersebut.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menginformasikan bahwa pihaknya menerima laporan adanya seorang siswa lain di TK JIS yang mengalami kejahatan seksual. Menurut Sekretaris KPAI Erlinda, korban mengalami tindakan asusila itu di ruang kelas dan di toilet sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.