"Semuanya barang kena cukai. Mereka kedapatan membawa barang tanpa izin," ujar Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, B Wijayanta, pada konferensi pers di Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (29/4/2014).
Beberapa barang impor lain yang disita adalah 120 keping VCD/DVD porno, 31 eksemplar majalah dewasa, 80 eksemplar komik porno, serta 403 botol minuman keras berbagai kadar dan merek.
Beberapa barang impor berasal dari negara Venezuela, Singapura, dan Filipina. Sedangkan untuk barang ekspor, petugas menyita minerba zeolit (bahan baku mineral) sebanyak 12 kontainer ukuran 20 kaki, dengan negara tujuan Thailand dan Malaysia.
Wijayanta mengatakan, para importir dan eksportir berusaha menyembunyikan barang dengan menyelipkan barang di antara kemasan dalam kontainer. "Modusnya memberitahukan jenis barang secara tidak benar untuk menghindari larangan atau batasan, termasuk menghindari pungutan bea keluar," ujar Wijayanta.
Menurut Wijayanta, sebagian besar barang sitaan tersebut dibawa oleh pekerja atau pelajar yang tinggal di luar negeri. Para pelaku yang kedapatan membawa barang kena cukai dan tidak dilengkapi izin, kata Wijayanta, tidak dapat dikenai pasal pidana.
Sebagai tindak lanjut terhadap barang-barang tersebut, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok akan melakukan pemusnahan terhadap barang sitaan. "Setelah disita, barang tersebut dikuasai oleh negara. Nantinya akan kita musnahkan," ujar Wijayanta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.