"Sangat disayangkan. Seharusnya ini Kemendikbud yang lapor polisi," kata Arist di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/5/2014).
Dia mengatakan, kelalaian Kemendikbud lainnya yaitu pembiaran sekolah yang tidak berizin selama bertahun-tahun. Padahal, katanya, dengan dua hal tersebut merupakan tindak pidana. Selain itu, bisa saja seluruh sekolah, bukan hanya TK yang dicabut izinnya.
"Hal ini agar menjadi pelajaran untuk sekolah-sekolah yang lain. Agar tidak ada kejadian sejenis," ujarnya.
Seperti diberitakan, Komnas PA menuntut JIS dengan pasal berlapis. Atas terjadinya pelecehan di lingkungan sekolah, JIS dituntut dengan Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, atas tidak adanya izin yang dimiliki pihak sekolah, JIS dituntut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 71 dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.